"Ya ini permintaan penangguhan penahanan kedua. Yang pertama belum memperoleh tanggapan. Minimal dipindahkan tahanan menjadi tahanan kota," kata Dadang melalui kuasa hukumnya, Erman Umar usai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (26/7/2010).
Erman Umar mengajukan penahanan karena melihat perkembangan persidangan. Menurutnya, sejumlah saksi yang telah didengar meringankan Dadang, sehingga penahanannya pantas untuk ditangguhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, persidangan kali ini mengajukan 3 saksi yang berasal dari ahli waris tanah yang terkena gusuran perluasan TPU Tanah Kusir. Ketiganya yakni Abdul Rokib, Jalih dan Maemunah.
Baik Rokib, Jalih dan Maemunah mengaku telah menerima sejumlah uang ganti rugi perluasan TPU Tanah Kusir. Rokib dan Jalih masing-masing menerima Rp 100 juta dan Maemunah mendapat ganti rugi sebesar Rp 800 juta. Uang itu diperoleh dari makelar tanah Tarijono yang telah divonis bersalah pada kasus serupa.
Sayang, ketiganya tidak pernah melihat langsung tanah yang disengketakan sehingga kekek-nenek yang sudah uzur tersebut terjebak permainan makelar tanah Tarijono.
"Ya saya tidak pernah melihat. Katanya dekat kali (Pesanggarahan). Tanah sawah. Bapak saya dulu bilang ada tanah 8.600 meter. Ada Jono dateng katanya disiarin di walikota tanah itu mau dibeli. Saya diminta cap jempol di walikota, besoknya uangnya dianter ke rumah Rp 800 juta," ucap Maemunah yang telah berusia 80 tahun.
Meski kesaksian ketiganya tidak berhubungan langsung dengan terdakwa, bagi jaksa Sila Pulungan cukup berarti. Saksi-saksi menunjukan ada aliran dana hingga tingkat paling bawah. Hal itu, kata Sila, menunjukan adanya organisasi keuangan yang menggerakan aliran dana Rp 13,5 miliar seperti tertulis dalam surat dakwaan.
"Ini artinya ada uang yang dikeluarkan dan tersalurkan. Ini soal organisasi keuangan, Panitia Pembebasan Tanah P2T, dan telah diterima ahli waris," ucap jaksa Sila Pulungan menanggapi kesaksian 3 ahli waris tersebut.
(Ari/mad)











































