"Produksi petasan itu jelas pelanggaran hukum. Kita tangkap kalau kedapatan memperdagangkan petasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (26/7/2010).
Boy mengatakan, pelarangan itu dilakukan karena petasan membahayakan keselamatan seseorang. Selain itu, maraknya petasan juga dinilai sangat meresahkan warga.
"Adanya petasan itu kan mengganggu ketertiban umum. Orang lagi khusyuk-khusyuknya solat, jadi kaget dengar bunyi petasan," jelasnya.
Beberapa jenis petasan yang dilarang yakni mercon, petasan roket dan Janwe. Sementara itu, kembang api masih dipernolehkan.
"Kembang api masih dalam toleransi," katanya.
Guna meningkatkan ketertiban dan keamanan selama bulan puasa, polisi akan meningkatkan operasi di antaranya razia petasan. Razia akan dilakukan mulai dari hulu hingga hilir.
"Pabrik pemroduksi petasan jelas akan dirazia. Selain itu, pedagang yang jualan petasan di pasar-pasar juga akan dirazia," paparnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi atau pun menggunakan petasan selama bulan puasa. "Karena itu sangat berbahaya," tutupnya.
(mei/mad)











































