"Iya saya diperiksa sebagai saksi Ari Muladi," kata Lamria saat tiba di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (26/7/2010).
Lamria mengatakan, pemeriksaannya ada kaitannya dengan Anggodo Widjojo. "Iya ini gara-gara Pak Anggodo, saya jadi begini deh," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, belum ada konfirmasi kehadiran ketiganya memenuhi pemanggilan pemeriksaan KPK.Ari yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juli 2010. Ari ditetapkan sebagai tersangka dugaan upaya merintangi penyidikan KPK. Ari disangkakan Pasal 21 UU 31/1999Β sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ia belum juga menjalani pemeriksaan di KPK sebagai tersangka. (Rez/aan)











































