"Tim itu berada di bawah kendali Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas," kata pengacara Arafat, E M Simandjuntak, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Senin (26/7/2010).
Arafat dalam eksepsi yang dibacakan pengacaranya menuturkan, sesuai dakwaan jaksa, penyidikan kasus Gayus ini dilakukan oleh tim, bukan oleh dia sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arafat didakwa menerima suap terkait kasus Gayus. Jaksa menudingnya menerima motor Harley Davidson, rumah mewah dan sejumlah uang agar tidak memproses kasus Gayus. Arafat pun menolak dipersalahkan.
(ndr/nrl)










































