"Pertama, penulisan nama tidak cermat, tidak jelas. Kedua dakwaan tidak lengkap, tidak memuat kewajiban dan deskripsi tugas terdakwa. Ketiga, locus delicti berada di Batam, tidak masuk ke PN Jaksel. Keempat, dakwaan salah. Harusnya subsider bukan alternatif. Kelima, penerapan hukum dan pidana tidak tepat," kata salah satu pengacara, Firmansyah Zaidan.
Hal tersebut dia sampaikan saat membaca eksepsi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (26/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti pembelian mobil Fortuner dan rumah di Telaga Golf Sawangan dan tukar tambah Avanza denga Swift. Fakta yag diuraikan tidak akurat bahkan cenderung rekayasa," imbuhnya.
Sepanjang sidang yang dipimpin hakim Haswandi tersebut, Kompol Arafat terlihat tenang. Arafat yang mengenakan batik berwarna krem tersebut beberapa kali melihat pengacaranya membacakan eksepsi. Usai sidang, ia langsung menuju mobil tahanan kejaksaan sembari berujar singkat tentang dakwaan jaksa.
"Ada perbedaan antara fakta dengan dakwaan," tukas pria berkacamata ini.
(Ari/mad)











































