"Kalau hukum menerima hadiah, entry poinnya putusan. Dalam perkara ini belum ada putusan dan perkara saja belum diperiksa," kata Ibrahim saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (26/7/2010).
Ibrahim berdalih, dirinya sebagai ketua majelis banding perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda belum pernah memeriksa berkas perkara itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibrahim juga berdalih tidak ada kerugian negara dalam kasus yang membelitnya. Dia menyebut pemberian uang Rp 300 juta oleh Adner Sirait kepadanya sebagai perbuatan yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. "Tidak ada kerugian riil negara," katanya.
Jaksa sebelumnya menuntut Ibrahim hukuman 12 tahun penjara. Jaksa juga menutut pidana denda Rp 200 juta. Ibrahim dituduh menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait terkait banding kasus sengketa tanah PT Sabar Ganda milik DL Sitorus.
(Rez/aan)