Hakim Ibrahim Berdalih Tak Terima Suap Rp 300 Juta

Hakim Ibrahim Berdalih Tak Terima Suap Rp 300 Juta

- detikNews
Senin, 26 Jul 2010 12:15 WIB
Jakarta - Hakim PT TUN DKI Jakarta Ibrahim menyampaikan nota pembelaan terkait tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa yang mendakwanya menerima suap Rp 300 juta. Ibrahim berdalih uang dari pengacara Adner Sirait yang diterimanya tidak bisa dikategorikan suap.

"Kalau hukum menerima hadiah, entry poinnya putusan. Dalam perkara ini belum ada putusan dan perkara saja belum diperiksa," kata Ibrahim saat membacakan pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta (26/7/2010).

Ibrahim berdalih, dirinya sebagai ketua majelis banding perkara sengketa tanah PT Sabar Ganda belum pernah memeriksa berkas perkara itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum dibuktikan apakah uang tersebut adalah hadiah/pemberian sehingga tidak tepat menerapkan hakim menerima hadiah," ujar Ibrahim yang memakai jas hitam ini.

Ibrahim juga berdalih tidak ada kerugian negara dalam kasus yang membelitnya. Dia menyebut pemberian uang Rp 300 juta oleh Adner Sirait kepadanya sebagai perbuatan yang tidak mencederai rasa keadilan masyarakat. "Tidak ada kerugian riil negara," katanya.

Jaksa sebelumnya menuntut Ibrahim hukuman 12 tahun penjara. Jaksa juga menutut pidana denda Rp 200 juta. Ibrahim dituduh menerima suap Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait terkait banding kasus sengketa tanah PT Sabar Ganda milik DL Sitorus.

(Rez/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads