"Kita berharap tentu bisa cepat dibawa ke pengadilan," kata pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution saat dihubungi detikcom, Senin (26/7/2010).
Menurut Pia, berkas Gayus untuk kasus mafia hukum sebenarnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara untuk kasus dugaan gratifikasi Rp 74 M masih diproses penyidik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pia menduga, penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan duit Rp 74 M tersebut. Pia mengaku Gayus sangat kooperatif mengungkap semua kasus. Tinggal sekarang bagaimana penyidik menindaklanjutinya.
"Semua sudah kita serahkan, kalau mau ditindaklanjuti semua lah," imbuhnya.
Sampai saat ini, Tim Independen telah resmi menetapkan 9 tersangka kasus mafia hukum yakni Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Lambertus P Ama, Kompol Arafat, AKP Sri Soemartini, Sjahril Djohan, Muhtadi Asnun, dan Alif Kuncoro.
Alif dan Kompol Arafat telah disidang di pengadilan negeri jakarta selatan. Sementara berkas AKP Sri Soemartini dan Sjahril Djohan baru dilimpahkan ke pengadilan.
(ape/mad)










































