Partama, Mahkamah Agung (MA) sebagai pemberi pertimbangan grasi kepada Presiden diberi waktu yang lebih singkat.
"Dulu MA diberi waktu 3 bulan untuk pertimbangan. Tapi dalam UU yang baru MA diberi waktu 30 hari, lebih dari itu otomatis Presiden harus memberikan grasi tanpa menunggu pertimbangan MA," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Tjatur Sapto Edy saat dihubungi detikcom, Senin (26/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah bisa jemput bola untuk menyarankan orang untuk mengajukan grasi. Sedangkan selama ini pemerintah pasif," terang politisi PAN ini.
Pemberian grasi yang selama ini menjadi urusan Setneg, dalam UU yang baru, diambil alih oleh Kementerian Hukum dan HAM.
"Selama ini yang mengurusi dan mengaudit grasi adalah Setneg dan Menkum tidak tahu apa-apa. Tapi sekarang semua diambil Menkum HAM," terangnya.
Proses pengajuan grasi hanya bisa diajukan selama satu kali dan diajukan paling lambat setahun setelah yang bersangkutan memperoleh putusan hukum tetap.
"Selama ini grasi bisa diajukan berkali-kali, tapi dalam UU yang baru kita batasi sekali dan pengajuannya maksimal setahun setelah diperoleh keputusan hukum yang tetap," tutupnya. (her/nrl)










































