Akademi Survei Indonesia akan Dibentuk

Akademi Survei Indonesia akan Dibentuk

- detikNews
Minggu, 25 Jul 2010 23:36 WIB
Jakarta - Saat ini semakin banyak lembaga survei dan semua orang begitu mudah menjadi seorang peneliti atau surveyor, apalagi bila berkaitan dengan dunia politik seperti Pemilu atau Pilakada. Oleh karena itu, Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) akan mendirikan Akademi Survei Indonesia yang dirancang untuk mendidik mereka yang berminat dalam profesi survei opini publik dan konsultan politik.

"Model pendidikannya berupa kursus-kursus jangka menengah dan peserta didik akan memperoleh sertifikat," kata Ketua Umum AROPI, Denny JA, kepada detikcom seusai mengikuti Musayawarah Nasional (Munas) ke-2 AROPI di Hotel Sofyan Betawi, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Minggu (25/7/2010).

Denny mengatakan, rencana mendirikan Akademi Survei Indonesia dan memberikan sertifikasi bagi orang yang akan berprofesi sebagai surveyor ini merupakan salah satu program kerja AROPI periode 2010-2013. Selain akan mendirikan akademi itu, AROPI juga akan bekerja sama dengan kalangan perguruan tinggi untuk merancang
kurikulum survei opini publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil kerjasama ini dapat berupa lahirnya sebuah mata kuliah khusus survei opini publik di universitas-universitas, atau paling tidak materi metodologi survei opini publik dapat terintegrasi dalam matakuliah metode riset yang sudah ada di lingkungan ilmu-ilmu sosial," jelasnya.

Dengan berdirinya Akademi Survei dan terintegrasinya metodologi survei opini publik dalam kurikulum perguruan tinggi, diharapkan Denny, kesenjangan pemahaman antara pelaku survei (lembaga survei) dengan kalangan perguruan tinggi dapat direduksi.

"Selama ini masih banyak insan universitas yang meragukan, bahkan cenderung meremehkan kehadiran survei opini publik dalam tradisi politik modern di Indonesia," ujarnya.

Seperti diketahui, AROPI periode 2007-2010 telah berhasil mementahkan dua undang-undang, sekaligus yang membatasi publikasi survei dan quick count, yaitu UU No 10/2008 tentang Pemilu dan UU No 42/2008 tentang Pilpres. Denny juga mengatakan, dalam tiga tahun ke depan, AROPI akan lebih bergerak ke daerah-daerah dengan memberdayakan potensi pengurus di daerah.

(zal/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads