Dituding Berangus Serikat Pekerja PLN, Dahlan Akan Dipolisikan Besok

Dituding Berangus Serikat Pekerja PLN, Dahlan Akan Dipolisikan Besok

- detikNews
Minggu, 25 Jul 2010 15:35 WIB
Dituding Berangus Serikat Pekerja PLN, Dahlan Akan Dipolisikan Besok
Jakarta - Direktur Utama PT PLN (Persero), Dahlan Iskan, akan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Serikat Pekerja (SP) perusahaan yang dipimpinnya sendiri. Laporan dengan tudingan pemberangusan SP ini akan disampaikan 26 Juli besok, pukul 10.00 WIB.

Dahlan akan dilaporkan bersama-sama dengan  Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, Eddy D Erningpraja, Kepala Divisi Pengembangan SDM dan Talenta, Roikhan, Kepala Divisi Umum dan Manajemen Kantor Pusat PLN, Edi Sukmoro.

Ketua Umum SP PLN, Ahmad Daryoko, mengatakan pemberangusan SP PLN oleh Dahlan Iskan dilakukan dengan cara-cara seperti membuat SP tandingan, adu domba, memindah-mindahkan pengurus SP, dan ancaman PHK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Serta membuat surat edaran ke unit-unit PLN bahwa yang diakui hanya SP buatannya, sehingga SP yang lain tidak berhak difasilitasi aktivitasnya," kata Daryoko dalam jumpa pers di kantor LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta, Minggu (25/7/2010).

Dalam pelaporannya, SP PLN akan didampingi pengacara dari LBH, Maruli Tua Raja Gukguk.

Daryoko mengatakan, keberadaan SP tandingan ini juga yang membuat legal standing mereka dalam sidang uji materi UU 30/2009 tentang Ketenagalistrikan dipertanyakan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ketua yang memimpin SP boneka itu yang duduk bersama buat undang-undang yang kami uji. Ini kan lucu," ucap Daryoko.

Sumadi, karyawan yang juga Sekjen SP PLN, mengaku sebagai salah satu orang yang diancam dipecat oleh direksi. Ia menuding ancaman itu erat kaitannya dengan aksi protes yang ia lakukan terhadap kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

"Saya sudah dapat surat peringatan terakhir," sebut Sumadi menambahkan  tidak akan mundur untuk menentang kenaikan TDL.

Maruli menambahkan, pihaknya akan melaporkan Dahlan beserta jajaran direksi dengan tuduhan  pasal 28 Jo pasal 43 UU Nomor 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang pemberangusan serikat (union busting). Dahlan juga akan dilaporkan dengan tuduhan pasal 39 UU 39/1999 tentang HAM tentang pelanggaran HAM.

"Tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Dahlan Iskan dan jajarannya merupakan cara-cara Orde Baru," tegas Maruli.

Sementara itu pada Jumat 16 Juli, manajemen PT PLN (Persero) menyangkal mengintimidasi pegawai PLN. "Manajemen PLN tidak mengintimidasi pegawai PLN. Terkait adanya laporan bahwa Direksi PLN telah mengintimidasi pegawai dan menggunakan jasa preman itu adalah tidak benar," kata Manajer Senior Komunikasi Korporat PLN Bambang Dwiyanto.

Bambang menegaskan, manajemen PLN menjamin kebebasan berserikat para pegawai PLN untuk berorganisasi dalam naungan Serikat Pekerja (SP). "Direksi juga tidak membentuk SP tandingan. SP di bawah kepemimpinan Riyo Supriyanto terbentuk tanpa campur tangan Direksi," imbuhnya.

Sementara, Riyo dalam surat elektroniknya menyatakan, Ahmad Daryoko sejak tanggal 1 Juni 2009 sudah pensiun sebagai pegawai PLN. Menurutnya, berdasarkan AD/ART SP PLN pasal 7, Pensiunan dan Anggota Luar Biasa tidak berhak lagi menjadi Pengurus SP PLN, apalagi sebagai Ketua Umum.

Riyo menuturkan, hasil Munaslub SP PLN di Medan tanggal 19 Nopember 2009 telah menetapkan dirinya selaku Ketua Umum dan Iman Kukuh Pribadi selaku Sekretaris Jenderal. (lrn/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini