Pertemuan Jampidsus-Hary Tanoe Ditengarai Langgar Kode Etik

Kasus Sisminbakum

Pertemuan Jampidsus-Hary Tanoe Ditengarai Langgar Kode Etik

- detikNews
Sabtu, 24 Jul 2010 12:34 WIB
Jakarta - Polemik pertemuan Jampidsus M Amari dan Hary Tanoesoedibjo. Kedua belah pihak merasa tidak ada yang salah dengan pertemuan itu. Namun beda dengan sikap aktivisi antikorupsi. Pertemuan dinilai berpotensi melanggar kode etik.

"Rule of ethic harus ditegakkan. Pertemuan itu tidak tepat," kata Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM, Zaenal Arifin Mochtar saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/7/2010).

Lepas dari persoalan atau urusan apapun, semestinya sebagai pejabat negara, Jampidsus mesti bersikap tegas kalau ada orang yang berkasus menemuinya, termasuk pengacaranya sekalipun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya kalau mau bertemu jangan di dalam ruangan. Bawa ke wilayah publik, ke luar yang orang banyak melihat. Ini seperti Hakim Agung Artidjo Alkotsar, kalau ada tamu yang datang dibawa ke ruangan tengah agar semua orang bisa melihat," tuturnya.

Sebelumnya pihak Hari Tanoe, yang juga adik tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Hartono Tanoe, mengakui pertemuannya dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksan Agung (Kejagung) Muhammad Amari. Namun, kapasitasnya bukan sebagai Dirut PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).

"Tapi sebagai hubungan kakak-beradik. Jadi sebagai keluarga," kata pengacara keluarga Hary Tanoesoedibjo, Andy F Simangunsong, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7).

Sementara Amari kepada wartawan, menilai wajar pertemuan dirinya dengan Hary. Sebab Hary menanyakan kerugian negara atas kasus sisminbakum.

"Kan ada orang beritikad baik untuk membayar kerugian negara, wajar kalau saya terima," tegasnya Jumat kemarin.

(ndr/ken)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads