Remunerasi ini terkait dengan dilakukannya reformasi birokrasi di Kemnag. Sejak 1 Juli 2010 lalu Kemnag sudah melakukan uji coba reformasi birokrasi.
"Instruksi Menpan per 1 Januari 2011 kita sudah harus masuki reformasi birokrasi," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemnag masih melakukan finalisasi tahapan pemberlakuan remunerasi. Perhitungan remunerasi akan dilakukan melalui grading.
"Kita akan testing ulang untuk mengukur grade-nya. Tidak tertutup kemungkinan sama jabatannya tapi remunerasinya beda," jelas Ali.
Ali menepis kemungkinan akan adanya kong kalikong dalam tes karena penyelenggara tes akan diserahkan pada lembaga independen. "Jadi dalilnya soal remunerasi ini kesejahteraan diberikan berdasarkan keringat yang sudah dikeluarkan," tegas Ali.
Sebelumnya remunerasi telah berlaku di Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Setneg.
(iy/ape)











































