Penyegelan langsung dilakukan tim pengawas dari Sub Direktorat Industri, Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (Ilmea) Kemendag RI menggunakan line khusus, setelah menemukan tiga puluh empat printer merk Canon berbagai tipe di toko Express Computer.
Kepala Subdit Industri, Logam, Mesin, Elektronik dan Aneka (Ilmea) Kemendag RI, Verri Anggrijono mengatakan, penyegelan terpaksa dilakukan karena printer tidak dilengkapi buku manual berbahasa Indonesia dan surat garansi, sesuai yang diatur dalam pasal 8 ayat 1 UU No 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen yang mewajibkan melampirkan buku manual dan garansi berbahasa Indonesia. Tim juga tidak menemukan adanya stiker yang dikeluarkan Badan Intelijen Negara (BIN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan Verri, pihak yang memperjualbelikan barang yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 19 dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dapat diancam sanksi 5 tahun penjara dan atau denda Rp 2 miliar.
Sementara pengelola toko Express Computer, Irwan Susanto, tidak bersedia memberikan komentar asal printer didapatkan. "Saya tidak tahu darimana asalnya. Saya hanya sebagai pekerja di sini," kilah Susanto.
Dalam razia, tim tidak menyita barang dari dalam toko. Petugas hanya menyegel dan pemilik toko diminta membuat klarifikasi asal barang.
(rul/ape)











































