Menpan EE Mangindaan telah mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 tertanggal 28 Juni 2010 yang menginstruksikan semua instansi melakukan pendataan terhadap pegawai honorer.
"Menyusul SE Menpan mulai besok saya perintahkan Kanwil untuk melakukan pendataan pegawai honorer. Pendataan dilakukan sampai 31 Agustus," kata Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pendataan hanya akan dilakukan terhadap pegawai honorer yang memenuhi syarat saja. Syarat itu yaitu si pegawai honorer pada 1 Januari 2006 berusia tidak lebih dari 46 tahun. Kemudian juga bekerja di instansi pemerintah bukan swasta.
"Syarat lainnya adalah sampai hari ini tercatat sebagai pegawai honorer dan tidak terputus," urai Ali yang saat itu mengenakan stelan warna putih-putih.
(iy/ape)











































