"Saya tidak perlu merespon orang yang tidak paham (undang-undang). Kalaupun sidang bersama DPR, DPD hanya jadi undangan saja tapi hanya duduk diam dan tidak boleh mendengarkan," kata Ketua DPR, Marzuki Alie kepada wartawan di Gedung DPR Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Dia mengatakan, sebenarnya DPR dan DPD sudah duduk bersama untuk memecahkan perdebatan ini. Namun dia heran kenapa seolah DPR yang justru terlihat salah dan melanggar UU tentang parlemen karena tidak mau sidang bersama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah itu, menurut dia, seharusnya bisa dinilai sebagai niat baik DPR pada DPD. Namun, katanya, DPD tetap ngotot untuk hadir pada sidang yang sebenarnya tidak boleh dihadiri oleh DPD.
"Saya justru memfasilitasi agar amanat UU itu bisa dilaksanakan. Mengertilah kondisi orang jangan bertindak seenak mereka. Kita dikejar target UU, DPD enak saja kalau ngomong," ucap pria berkacamata ini.
Politikus senior Demokrat ini menjelaskan, DPD memang tidak bisa mendengarkan pemaparan RAPBN yang akan disampaikan presiden ke DPR. Alasannya, hal itu melanggar UU Keuangan Negara dan melanggar tata tertib DPR.
"Tapi kalau DPD (ingin sidang bersama) kita mau kembalikan ke peraturan pertama menjadi tiga kali (sidang) pertama pidato kenegaraan presiden dengan DPR, RAPBN dengan DPR dan kemudian dengan DPD," jelas dia.
Marzuki kembali menegaskan, kalau sidang sampai digelar sebanyak tiga kali, dana yang akan keluar juga semakin banyak dan akan membuang waktu presiden.
"Kalau mundur (sidang 3 kali) akan menambah dana, dan tapi sudahlah biarkan berjalan. Kita juga tidak mau melanggar konstitusi," tutup dia.
(lia/lrn)











































