Sanksi Bagi PNS Nakal Akan Lebih Kejam

Sanksi Bagi PNS Nakal Akan Lebih Kejam

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 23:19 WIB
Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekarang tidak bisa main-main lagi dalam bekerja. Ada sanksi yang lebih kejam mengancam PNS. Apa itu?

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 53 Tahun 2010. "Baru 3 hari ini kayaknya keluar. PP ini lebih keras. Yang sering tidak masuk kantor bisa langsung dipecat tanpa peringatan," jelas Kepala Biro Kepegawaian Kemnag Ali Hadianto.

Ali menyatakan hal itu usai 'Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 1431H/2010 di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP Nomor 53 Tahun 2010 mengatur tentang hukuman dan pemberian sanksi. PP ini mengganti PP Nomor 30 Tahun 1980. Dalam PP yang lama PNS bisa dipecat bila selama 6 bulan berturut-turut tidak masuk kantor.

"Sekarang lebih kejam. Tidak sampai 6 bulan dan tidak harus berturut turut tidak masuk bisa dipecat, tapi tentu ada tahapannya," kata Ali.

Sanksi yang lebih kejam ini diberlakukan untuk meningkatkan kinerja dan citra PNS. "Selama ini kan PNS kesannya ogah-ogahan dalam bekerja," ujar Ali.

(iy/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads