Ngaku Karyawan Chevron, Gunawan Tilep Rp 50 Juta

Ngaku Karyawan Chevron, Gunawan Tilep Rp 50 Juta

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 23:04 WIB
Jakarta - Gunawan (36) mengaku kepada pencari kerja sebagai karyawan di perusahaan minyak terbesar di Indonesia, PT Chevron Pacifik Indonesia. Tak dinyana praktek penipuan ini berhasil meraup uang korbannya sebesar Rp 50 juta.

Gunawan warga Jl Pandan Pekanbaru ini sebenarnya hanya seorang pengangguran. Tapi saban hari dia berpenampilan bak seperti karyawan Chevron. Pria ini mencari sasaran penipuan kepada mereka yang pengguran sebagaimana dirinya sendiri.

Kepada korbannya, dia mengaku sebagai karyawan Chevron dan memiliki kedudukan strategis dan mampu memasukan kerja di perusahaan milik Amerika  tersebut. Untuk meyakinkan korbannya, Gunawan juga membuat surat keterangan palsu sebagai karyawan Chevron.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu korban yang tertipu adalah Fatimah yang juga warga Pekanbaru. Kepada korbannya Gunawan berjanji memasukan kerja dengan syarat harus membayar uang jasanya. Lumayan juga, Fatimah memberikan imbalan uang sebesar Rp50 juta.

Rupanya belakangan, janji pekerjaan di Chevron itu tak kunjung datang. Merasa penasaran, Fatimah lantas mencoba mendatangi pihak manajemen Chevron di Rumbai Pekanbaru. Setelah dicek, pihak Chevron merasa tidak memiliki karyawan bernama Gunawan seperti keterangan Fatimah.

Dari sanalah, Fatimah merasa dirinya sudah ditipu mentah-mentah oleh Gunawan. Uang sebesar Rp 50 juta ludes, kerjaan pun tak didapat. Kesal atas perlakukan itu, akhirnya wanita ini melaporkan kasus penipuan ini ke Polsek Bukit Raya, Pekanbaru. Atas laporan korban, lantas polisi pun melacak keberadaan Gunawan.

"Setelah kita menerima laporan korban, lantas kita mencari Gunawan. Tadi pagi dia sudah kita tangkap,” kata Kapolsek Bukit Raya, AKP Yuniar Ari,  dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (23/07/2010) di Pekanbaru.

Kini Gunawan meringkuk di tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman kurungan empat tahun penjara.

“Kita berharap, siapa saja yang menjadi korban penipuan ini, kiranya melaporkan segara ke pihak kepolisian,” kata Yuniar.

(cha/ape)


Berita Terkait