Penemuan Indri sontak membuat keluarga diliputi tangis haru saat bertemu di Mapolres Langkat. Ibu korban, Zakiah bahkan sujud syukur dan tak henti-hentinya mengucapkan berterima kasih karena putri bungsunya ditemukan dengan selamat.
Zakiah mengatakan, penculikan terjadi saat pelaku Ranjula yang masih memiliki hungungan keluarga, berkunjung ke rumah korban di kawasan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Selasa (21/7/2010) siang. "Saat rumah saya tinggal, pelaku langsung membawa kabur Indri. Sudah dicari ke mana-mana, tapi tidak ditemukan. Keluarga jadi panik apalagi dua hari tidak pulang," kata Zakiah.
Sementara Ranjula sendiri membantah memiliki rencana menjual korban ke salah satu keluarga di Medan. "Saya hanya mengajak Indri jalan-jalan ke Medan. Tidak ada niat mau menjual Indri," kata Ranjula.
Guna pengusutan lanjutan, pelaku Ranjula terus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Langkat. Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Langkat, Iptu Eva Sinuhaji, menyatakan tersangka dijerat Undang-undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
(rul/ape)











































