"Akan diproses pidana dan juga kode etik," ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
Peristiwa naas ini terjadi pada Senin lalu (19/7/2010). Korban Herman yang merupakan Mahasiswa Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan Garut nekad bermain russian roulette bersama dengan anggota polisi Briptu Sofian, yang juga kawan lamanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Marwoto mengatakan, saat giliran pertama tiba Sofian langsung menantang nyali Herman untuk di tes dengan menempelkan senjata di keningnya.
"Pada kesempatan pertama Briptu Sofian menempelkan pistol ke kening Herman. Kemudian ditarik pelatuknya dan peluru tembus ke kepalanya," jelas Marwoto.
Marwoto menambahkan, kalau Sofian mengetahui bahwa apabila pelatuk pistol ditarik maka peluru akan keluar. "Briptu Sofian sudah tahu kalau itu bisa meletuskan pistol dan pelurunya keluar," tambahnya.
Atas tindakannya tersebut, Sofian kini telah ditahan di Polres Garut dan dikenakan pasal 359 KUHP jo 360 KUHP, yakni mengenai kelalain yang menyebabkan orang lain tewas.
(ddt/gun)