Ariobimo Akan Dirikan 7 Bangunan di Taman Ria, Mayoritas Pertokoan

Ariobimo Akan Dirikan 7 Bangunan di Taman Ria, Mayoritas Pertokoan

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 16:55 WIB
Ariobimo Akan Dirikan 7 Bangunan di Taman Ria, Mayoritas Pertokoan
Jakarta - Pengembang PT Ariobimo Laguna Perkasa berencana membangun tujuh bangunan di Taman Ria Senayan. Bangunan tersebut sebagian besar akan digunakan sebagai pertokoan.

"Pengembang akan membangun tujuh bangunan di lahan itu," ujar Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko kepada wartawan di kantornya, Jl Taman Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2010).

Dari draf yang diperlihatkan Hari kepada wartawan, pengembang membangun tujuh gedung secara terpisah. Gedung A, akan dibuat pertokoan dengan tinggi 2 lantai, gedung B, pertokoan dan bioskop 3 lantai, Gedung C, D, dan E pertokoan 2 lantai, Gedung F dan G digunakan untuk fasilitas penunjang termasuk tempat parkir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Hari, pembangunan tujuh gedung tersebut tidak menyalahi konsep tata ruang dari Dinas Tata Ruang DKI. Karena luas seluruh banguan tidak lebih dari 10 persen luas lahan.

"Kalau dari masterplan tata ruang kawasan Taman Ria Senayan, itu masuk dalam kategori karya utama taman (KUT). Di mana KUT boleh dibangun tetapi tidak boleh lebih dari 20 persen, tetapi izin yang diberikan Dinas Tata Ruang kepada pengembang hanya 10 persen. Jadi secara konsep tata ruang tidak masalah," imbuhnya.

Rencana tujuh bangunan tersebut dilakukan menghadap ke Jalan Gerbang Pemuda, tidak menghadap Jalan Gatot Subroto. Hal tersebut menurut Hari dilakukakn untuk menjaga agar jalan sepanjang Jalan Gatot Subroto, khususnya area Senayan tetap hijau.

"Luas seluruh lahan Taman Ria Senayan itu 105.280 m2 sedangkan luas bangunan itu 48.863 m2, termasuk lantai tingkatnya sudah dihitung. Artinya tidak lebih dari 10 persen luas lahan," papar Hari.

Saat ditanya apakah pengembang dalam izinnya kepada Dinas P2B akan membuat mal, Hari menjawab pengembang tidak izin untuk membuat mal.

"Izin ke kami tidak seperti itu dalam artian izin membuat bangunan itu hanya ada lima kategori. Yaitu bangunan untuk hunian, usaha, keagamaan, bangunan umum dan sosial dan bangunan khusus. Soal itu mau dibuat mal atau bukan itu urusannya dengan Dinas Perdagangan, tapi izin ke kami itu untuk usaha pertokoan tidak menyebut secara spesifik," beber Hari.

Sebelumnya P2B telah mengeluarkan izin pendahuluan untuk pondasi, tetapi izin tersebut kemudian dihentikan. P2B meminta pengembang agar mengurus Amdal terlebih dahulu sehingga saat ini pembangunan konstruksinya dihentikan.

(mpr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini