69 Kg Ganja Disita dari Karawaci, 5 Orang Ditangkap

69 Kg Ganja Disita dari Karawaci, 5 Orang Ditangkap

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 15:59 WIB
Jakarta - 69 Kilogram ganja kering disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Karawaci. Dua orang yang diduga bandar diamankan polisi dari Polres Tangerang Kota.

"Tersangka berinisial AS (21) dan HR (31) barang bukti 69 kg ganja kering," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Maruli CC Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7/2010).

Maruli mengatakan, penangkapan AS dan HR dimulai dari informasi pengguna ganja yang telah ditangkap pada 14 Juli, SA (17). Dari keterangan SA, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga pengedar yakni SA (22) dan JJ (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keduanya ditangkap pada 17 Juli di Tangerang Kabupaten. "Kita sita 2 bungkus ganja. Lalu kita kembangkan lagi ke arah bandar," kata Maruli.

Barulah polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lia, Kelurahan Gerenbeng, Karawaci. Dari rumah itu, 69 kg ganja kering disita sebagai barang bukti.

Tersangka yang diduga menggunakan ganja, SA, dikenai pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Karena tersangka masih di bawah umur, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tangerang.

Sementara itu tersangka yang diduga pengedar dan bandar, AS, HR, SA, dan JJ, dikenai pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun penjara.Β Polisi Kejar Penyuplai Ganja ED ke Aceh

Jaringan ganja yang digerebek di Karawaci diduga berasal dari Aceh. Polisi sedang mengejar orang yang diduga penyuplai berinisial ED (40).

"Kita kembangkan ke pelaku penyuplai, kita kejar ke Aceh," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Maruli CC Simanjuntak.

Maruli mengatakan, kuat dugaan, barang-barang yang disita dari tersangka AS dan HR berasal dari Aceh. Penyidik terus mengembangkan kasus yang hingga kini telah menetapkan 5 tersangka itu.

"Barang kita duga dari Aceh," kata Maruli.

Sebelumnya Maruli mengatakan, polisi telah menangkap 5 tersangka yakni SA (17), SA (22), JJ (21), AS (21), dan HR (31). SA (17) diduga pengguna ganja dan masih di bawah umur sehingga dititipkan di Lapas Anak Tangerang. (ken/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads