"Tersangka berinisial AS (21) dan HR (31) barang bukti 69 kg ganja kering," kata Kapolres Tangerang Kota, Kombes Maruli CC Simanjuntak, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7/2010).
Maruli mengatakan, penangkapan AS dan HR dimulai dari informasi pengguna ganja yang telah ditangkap pada 14 Juli, SA (17). Dari keterangan SA, polisi akhirnya menangkap dua orang yang diduga pengedar yakni SA (22) dan JJ (21).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barulah polisi menggerebek rumah kontrakan di Jalan Lia, Kelurahan Gerenbeng, Karawaci. Dari rumah itu, 69 kg ganja kering disita sebagai barang bukti.
Tersangka yang diduga menggunakan ganja, SA, dikenai pasal 111 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Karena tersangka masih di bawah umur, tersangka dititipkan di Lapas Anak Tangerang.
Sementara itu tersangka yang diduga pengedar dan bandar, AS, HR, SA, dan JJ, dikenai pasal 114 UU 35/2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 15 tahun penjara.Β Polisi Kejar Penyuplai Ganja ED ke Aceh
Jaringan ganja yang digerebek di Karawaci diduga berasal dari Aceh. Polisi sedang mengejar orang yang diduga penyuplai berinisial ED (40).
"Kita kembangkan ke pelaku penyuplai, kita kejar ke Aceh," kata Kapolres Tangerang Kota Kombes Maruli CC Simanjuntak.
Maruli mengatakan, kuat dugaan, barang-barang yang disita dari tersangka AS dan HR berasal dari Aceh. Penyidik terus mengembangkan kasus yang hingga kini telah menetapkan 5 tersangka itu.
"Barang kita duga dari Aceh," kata Maruli.
Sebelumnya Maruli mengatakan, polisi telah menangkap 5 tersangka yakni SA (17), SA (22), JJ (21), AS (21), dan HR (31). SA (17) diduga pengguna ganja dan masih di bawah umur sehingga dititipkan di Lapas Anak Tangerang. (ken/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini