"Setelah diklarifikasi oleh Pak Jaksa Agung dan Pak Amari juga telah saya tanyakan, ada Dirdik juga di situ. Jadi belum ada indikasi penyimpangan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/7/2010).
Menurut Marwan, saat di Kejagung, Amari tidak mengetahui jika Hary berada di belakang pengacaranya, Martin.
"Setelah masuk di ruangan, setelah duduk baru dia tahu kalau saat itu ada Hary Tanoe," imbuh dia.
Ucapan Marwan hari ini berbeda jauh pada Kamis 22 Juli kemarin. Marwan menyindir pertemuan Amari dengan Tanoe.
"Lihat saja itu di papan. Tinggal kalian menganalisanya," jawab Marwan.
Papan yang dimaksud Marwan adalah papan yang berada di depan pintu masuk Gedung Bundar atau Gedung Jampidsus. Dalam papan tersebut tertera 5 poin tentang larangan yang tidak boleh dilakukan jaksa dalam lingkup Jampidsus antara lain setiap jaksa pada Jampidsus dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara (intervensi).
(nik/nrl)










































