" Saya memang sendirian maju ke MK, tanpa kuasa hukum. Ini ada riwayatnya, karena Hendarman menantang saya debat di pengadilan. Tetapi bila bukan Hendarman atau Sudi Silalahi yang ditunjuk, maka saya hanya mengatakan, apa boleh buat," kata Yusril Ihza Mahendra, Jumat (23/7/2010).
Menurut Yusril, siapa orang yang akan ditunjuk sebagai kuasa hukum, itu sepenuhnya hak Presiden. Begitu juga saya nanti tidak dapat mengomentari siapa yang akan menjadi kuasa hukum DPR yang ditunjuk Marzuki Ali," ujar dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Menkum HAM Patrialis Akbar telah mengatakan bahwa Presiden akan diwakili oleh Kemenkum HAM dalam menghadapi Yusril Mahendra di sidang MK. Kejaksaan Agung tidak akan menjadi kuasa hukum presiden dan dijadikan pihak terkait atau pihak ketiga, karena dikhawatirkan conflict of interest.
Tanggapi Mahfud MD
Sementara itu, terkait pernyataan Ketua MK Prof Mahdfud MD bahwa MK akan menolak permohonan provisi dalam perkara ini, Yusril enggan menanggapinya. "Tidaklah etis kalau saya berpolemik di depan publik dengan Ketua MK mengenai perkara yang sedang ditangani, sama tidak etisnya seorang hakim telah memberi isyarat menolak suatu permohonan dalam perkara, sementara sidang pengadilan dimulai," tegas Yusril.
Itulah, lanjut Yusril, salah satu alasan mengapa dulu dia enggan menerima tawaran Presiden SBY untuk menjadi hakim MK.Β "Menjadi hakim itu sulit. Hakim tidak boleh mudah terpancing pertanyaan wartawan. Kalau mudah terpancing, nanti menimbulkan kesan hakim telah memutus perkara sebelum sidang. Saya tahu itu tidak baik. Sebab itu saya tak mau jadi hakim, meskipun saya pernah menjadi Menteri Kehakiman dalam tiga kabinet," ujar dia.
(asy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini