"Sampai sekarang ini Fraksi PPP menyatakan bahwa beliau tidak terlibat dan sampai sekarang masih aktif. Jadi bisa dikonfirmasi dengan yang bersangkutan," ujar Sekjen PPP Irgan Chairul Mahfiz.
Hal itu dia katakan di ruang Fraksi PPP usai rapat mengenai revisi paket Undang-Undang Ketenagakerjaan di Nusantara II, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi penting sekali untuk mendengar langsung apakah beliau melakukan sebagaimana yang dituduhkan. Kalau tidak saya kira ini harus segera dijernihkan karena menyangkut nama baik seseorang juga," imbuhnya.
Menurut Irgan, jika Izzul terlibat menggunakan ijasah palsu tentu saja tidak akan lolos pada seleksi di legislatif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum. Kalau Izzul terbukti menggunakan ijazah palsu, sejak awal pasti sudah digugurkan menjadi calon anggota fraksi.
"Paling tidak kita melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan, data yang bersangkutan sampai hari ini. Beliau telah menjadi anggota DPR dan ijazah yang digunakan sesuai dengan yang dia berikan, yang sifatnya resmi," paparnya.
Mengenai putusan hukum Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakan Izzul bersalah? "Putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Beliau mungkin mau mengajukan banding dan mengatakan orisinalitas ijazahnya," kata Irgan.
Irgan mengatakan, adalah wewenang BK untuk menguji keabsahan ijazah Izzul. Namun FPPP sepenuhnya memberikan pembelaan.
"Tapi dari fraksi menyatakan saudara Izzul masih tetap menjadi anggota DPR. Masih resmi dengan ijazahnya yang diberikan pada fraksi," tutupnya.
(mpr/fay)










































