Berkas Sjahril Djohan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Gayus Tambunan

Berkas Sjahril Djohan Dilimpahkan ke Pengadilan

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 11:10 WIB
Jakarta - Satu lagi tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan akan segera menjalani persidangan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) telah melimpahkan berkas atas nama Sjahril Djohan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Iya, sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaksel kemarin (22/7)," ujar Kasi Pidsus Kejari Jakarta Selatan, Husin, saat dihubungi wartawan, Jumat (23/7/2010).

Menurut Husin, Sjahril didakwa atas tindak pidana penyuapan. "Perbuatan menyerahkan penyuapan, untuk kasus Arwana dan Gayus sama," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jadwal sidang, Husin mengatakan, pihaknya menunggu penetapan dari pengadilan.

"Jadwal sidang menunggu, kan penetapan dari pengadilan. Itu nanti terserah pengadilan," terang dia.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jaksel, Yusuf secara terpisah menjelaskan, pelimpahan berkas Sjahril Djohan tersebut untuk dua kasus atau dua perbuatan.

"Sjahril Djohan yang dlimpah itu 1 berkas 2 perbuatan. Satu untuk kasus Arwana, satu untuk kasus mafia pajak Gayus," tuturnya.

Dikatakan Yusuf, Sjahril dijerat dengan dakwaan kumulatif, yakni pasal 5 ayat 1 huruf (a), pasal 13, pasal 15 UU Tipikor jo pasal 88 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dengan demikian, sudah 4 tersangka kasus mafia pajak Gayus Tambunan, yakni Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan Sjahril Djohan. Sedangkan untuk berkas Gayus Tambunan, saat ini masih dalam tahap penyusunan dakwaan karena Gayus didakwa melakukan 2 perbuatan.

(nvc/nrl)


Berita Terkait