"Kita minta agar BPLHD tidak menerbitkan Amdal agar pembangunan mal tidak bisa dilaksanakan di kawasan tersebut," ujar anggota Komisi A (Kebijakan dan aspek hukum) DPRD DKI Abdul Aziz di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (23/7/2010).
Menurut politisi PPP ini, pembangunan mal di kawasan Taman Ria Senayan yang berdekatan dengan kawasan Senayan akan mengakibatkan kemacetan.
"Sekarang saja kalau di Senayan atau di JCC ada event, kawasan itu macet. Apalagi kalau ditambah mal, pasti tambah macet," jelasnya.
Selain itu, lanjut Abdul, saat ini Jakarta sangat kekurangan ruang terbuka hijau (RTH) sehingga seharusnya kawasan Taman Ria Senayan tersebut dijadikan taman kota atau hutan kota.
"DKI baru punya RTH 6-7 persen. Padahal idealnya itu 30 persen. Kenapa Taman Ria tidak dijadikan hutan kota atau taman kota untuk menambah luas RTH kita?" kata Abdul.
Terkait dengan pembangunan tersebut, Komisi A berencana akan memanggil 3 kepala dinas terkait yakni Dinas Tata Ruang, BPLHD dan Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) pekan depan.
(nik/fay)











































