"Bisa dijerat dengan UU Gedung yakni pertanggungjawaban pengelola. Bisa saja pengelola dilaporkan berdasarkan keamanan yang kurang dan fasilitas gedung tidak ada," kata praktisi hukum David Maruhum Lumban Tobing saat dihubungi detikcom, Jumat (23/7/2010).
Hanya saja, imbuh pengacara yang pernah menang saat menggugat perusahaan parkir senilai Rp 10.000 tersebut, tuntutan itu agak sulit saat lift tidak dilengkapi CCTV atau saksi lain. Terutama jika hanya ada seorang pelaku dan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
David menyarankan pengguna lift lebih berhati-hati bila situasinya tidak memungkinkan. Diharapkan calon korban tidak ragu-ragu memencet tombol darurat yang tersedia di lift bila menemui orang berperilaku kriminal.
"Di lift juga ada tombol emergency, sebisa mungkin memencet tombol tersebut. Kalau sudah keluar buru-buru melapor ke pihak sekuriti," ujar lulusan UI ini.
(Ari/nrl)










































