Saksi Tidak Konsisten Bisa Diancam Sumpah Palsu

Sidang Korupsi TPU Tanah Kusir

Saksi Tidak Konsisten Bisa Diancam Sumpah Palsu

- detikNews
Jumat, 23 Jul 2010 02:11 WIB
Jakarta - Tindakan majelis hakim yang kerap mencecar saksi dalam sidang korupsi TPU Tanah Kusir dinilai sebagai upaya mencari bukti materiil. Sayangnya, sejumlah saksi yang dihadirkan untuk terdakwa mantan Walikota Jakarta Selatan Dadang Kafrawi, tidak konsisten dengan jawabannya.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Yenti Garnasih, sikap saksi yang mencla-mencle tersebut membuat hakim curiga. Saksi pun dapat diancam dengan pasal sumpah palsu bila hakim meyakini saksi memberi keterangan tidak benar.

"Ketika hakim yakin dia (saksi) memberi keterangan palsu, harus memerintahkan untuk disidik kepolisian. Hal itu dapat membuat jera saksi palsu," kata Yenti Garnasih saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tanggapan itu terkait dengan kesaksian tiga saksi yang memberi keterangan saling bertentangan pada Senin (19/7) lalu. Saksi tersebut yakni wakil Camat Kebayoran Baru, Sahri, mantan Kasubsie Pemerintahan Kebayoran Lama Edi Junaedi dan mantan Sekretaris Lurah Kebayoran Lama Utara, Sayuti.

Saat itu, beberapa kali ketua majelis hakim Haswandi mencecar saksi dan dijawab dengan jawaban yang tidak memuaskan. "Saudara menjawab yang Anda ketahui saja. Jangan berpura-pura tidak tahu, bisa kena (pasal) sumpah palsu. Bisa-bisa Anda jadi terdakwa," ucap Haswandi saat itu.

Menurut jaksa Sila Pulungan, inkonsitensi saksi menjadikan hakim marah. Sebab, imbuh Sila, saksi tersebut sempat menjadi saksi di kasus serupa dengan hakim yang sama. Namun, saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan membuat hakim meninggikan nada bicaranya.

"Jadi bukan jaksa tidak mempunyai bukti, tetapi saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan keterangan sebelumnya, di kasus yang sama," sergah Sila Pulungan pada kesempatan berbeda.

(Ari/mok)


Berita Terkait