Menurut pakar hukum pidana Universitas Trisaksi Yenti Garnasih, sikap saksi yang mencla-mencle tersebut membuat hakim curiga. Saksi pun dapat diancam dengan pasal sumpah palsu bila hakim meyakini saksi memberi keterangan tidak benar.
"Ketika hakim yakin dia (saksi) memberi keterangan palsu, harus memerintahkan untuk disidik kepolisian. Hal itu dapat membuat jera saksi palsu," kata Yenti Garnasih saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu, beberapa kali ketua majelis hakim Haswandi mencecar saksi dan dijawab dengan jawaban yang tidak memuaskan. "Saudara menjawab yang Anda ketahui saja. Jangan berpura-pura tidak tahu, bisa kena (pasal) sumpah palsu. Bisa-bisa Anda jadi terdakwa," ucap Haswandi saat itu.
Menurut jaksa Sila Pulungan, inkonsitensi saksi menjadikan hakim marah. Sebab, imbuh Sila, saksi tersebut sempat menjadi saksi di kasus serupa dengan hakim yang sama. Namun, saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah dan membuat hakim meninggikan nada bicaranya.
"Jadi bukan jaksa tidak mempunyai bukti, tetapi saksi yang memberikan keterangan berbeda dengan keterangan sebelumnya, di kasus yang sama," sergah Sila Pulungan pada kesempatan berbeda.
(Ari/mok)











































