Korban Ledakan Tabung Gas 3 Kiloan Ditanggung Pemerintah

Korban Ledakan Tabung Gas 3 Kiloan Ditanggung Pemerintah

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 23:32 WIB
Korban Ledakan Tabung Gas 3 Kiloan Ditanggung Pemerintah
Jakarta - Korban ledakan tabung gas 3 kiloan yang makin menjamur akhir-akhir ini akan ditanggung pemerintah. Bentuk pertanggungan itu berupa asuransi senilai Rp 3 miliar. Dana tersebut merupakan dana klaim asuransi yang diajukan oleh korban kepada pemerintah.

"Kalau korban langsung karena gas 3 kg wajib disantuni, karena itu jadi tanggung jawab pemerintah melalui asuransi. Dan yang baru kita klaim itu ada 3 miliar," kata Menkokesra, Agung Laksano usai rapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Dia mengatakan, pemerintah juga akan memberikan santunan pada korban yang luka-luka. Namum dia meminta tanggung jawab pemerintah tersebut tidak lantas disalah gunakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada yang belum (klaim asuransi)silahkan mengadu, tapi korban harus diverivikasi dulu (apakah benar) karena ledakan 3 kg," lanjut Agung.

Bersama Tim Koordinasi Pengamanan Penggunaan Elpiji 3 kg, lanjut mantan ketua DPR ini, pemerintah saat ini telah menyiapkan 10 juta selang dan regulator resmi yang dikeluarkan pabrik dan berstandar internasional. Maka itu dia berharap masyarakat ikut membantu menyelesaikan masalah ledakan ini dengan cara ikut membeli aksesori
kualitas lebih baik walaupun sedikit mahal.

"Untuk wilayah Jabodetabek kita sudah siapkan 10 juta unit selang dan regulator ber SNI dan untuk daerah lainnya kita akan lakukan bertahap. Kami minta dengan kesadaran masyarakat, untuk mengembalikan yang palsu dengan yang asli walaupun harus membeli dengan harga pabrik," tambah dia.

Politisi senior Golkar ini juga mengatakan sebaiknya warga tidak menerima jika saat pembelian tabung dalam kondisi yang tidak layak. Sedangkan untuk penarikan tabung dan selang yang tak layak digunakan, dia menyerahkannya kepada Kepolisian dan menteri perdagangan untuk mengawasi agar tidak beredar lagi dipasaran.

"Untuk penarikan tabung kita serahkan pada Pertamina, sedangkan untuk peredaran tabung, selang dan regulator itu tugas Kepolisian dan Menteri Perdaganagan itu mengawasi. Dan kami minta ada dukungan masyarakat untuk tidak gunakan lagi tabung dan selang bermasalah," tutup pria berkacamata.

(lia/Ari)


Berita Terkait