"Bahwa hari kamis, 22 Juli ini berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK,Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
JES diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan iklan filler televisi yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2006-2007.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
(Rez/mok)











































