Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Segera Disidang

Korupsi Iklan

Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Segera Disidang

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 21:20 WIB
Jakarta - Mantan Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Journal Effendy Siahaan segera duduk di kursi terdakwa. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

"Bahwa hari kamis, 22 Juli ini berkas perkara atas nama tersangka JES, mantan Kabiro Hukum DKI Jakarta telah dilimpahkan ke pengadilan Tipikor," ujar Juru Bicara KPK,Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

JES diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembuatan iklan filler televisi yang didanai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta Tahun 2006-2007.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus tersangka, yakni dengan cara menyisihkan sepuluh persen dari total anggaran proyek, yang nilainya mencapai Rp 3,9 miliar. Uang itu dimasukkan ke rekening Biro Hukum DKI dari total anggaran sebesar Rp 5,6 miliar.

JES dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

(Rez/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads