"Silahkan dibangun asal tidak melebihi ketentuan 20 persen dari lahan yang ada," ujar Ketua APPBI DKI, Stefanus Ridwan saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2010).
Meski demikian, APPBI engan disebut mendukung rencana pembangunan mal di samping kompleks MPR/DPR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Stefanus, pengembang bisa melanjutkan pembangunan apabila Amdal dan IMB telah dikantongi. Stefanus juga menolak anggapan pembangunan mal di kawasan tersebut akan berdampak pada kemacetan ruas jalan di sekitarnya.
"Soal yang katanya akan membuat macet sehingga Amdal belum keluar, rasa itu tidak akan terlalu membuat macet," tutupnya.
Kawasan Taman Rian Senayan dalam tata ruang masuk kategori karya utama taman (sebelumnya ditulis kawasan utama taman), sehingga dimungkinkan untuk dibuat bangunan. Tapi bangunan tidak boleh melebihi 20 persen dari total seluruh lahan taman. (her/mok)










































