DPRD DKI Minta DPR Bikin UU Pembatasan Usia Kendaraan

DPRD DKI Minta DPR Bikin UU Pembatasan Usia Kendaraan

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 14:20 WIB
DPRD DKI Minta DPR Bikin UU Pembatasan Usia Kendaraan
Jakarta - Untuk mengatasi kemacetan di Jakarta, tidak cukup dengan upaya Pemprov DKI Jakarta saja. DPR dan pemerintah pusat diminta membantu lewat pembuatan UU.

"DPR, pemerintah pusat dan Pemprov DKI bisa bekerja sama untuk mengatasi kemacetan. Mengatasi kemacetan di ibukota tidak bisa diserahkan hanya ke Pemprov saja," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana di sela-sela Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Menurut Lulung, salah satu partisipasi yang bisa dilakukan DPR adalah membuat undang-undang pembatasan usia kendaraan bermotor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harusnya pemerintah pusat dan DPR bikin undang-undang membatasi usia kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. UU itu sangat dibutuhkan untuk mengatasi kemacetan," kata Lulung.

Lebih lanjut, politisi PPP ini mengatakan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan penambahan jalan. Suatu saat Jakarta akan macet total, karena itu pembatasan usia kendaraan sangat dibutuhkan.

Lulung juga meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk menyediakaan angkutan massal yang layak.

"Pemrov harus menyediakan moda transportasi massal yang memadai. Sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan kendaaraan umum, bukan kendaraan pribadi," ucapnya.

(gun/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads