"DPR, pemerintah pusat dan Pemprov DKI bisa bekerja sama untuk mengatasi kemacetan. Mengatasi kemacetan di ibukota tidak bisa diserahkan hanya ke Pemprov saja," ujar Wakil Ketua DPRD DKI, Lulung Lunggana di sela-sela Rapat Paripurna tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Menurut Lulung, salah satu partisipasi yang bisa dilakukan DPR adalah membuat undang-undang pembatasan usia kendaraan bermotor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, politisi PPP ini mengatakan, pertambahan jumlah kendaraan bermotor tidak sebanding dengan penambahan jalan. Suatu saat Jakarta akan macet total, karena itu pembatasan usia kendaraan sangat dibutuhkan.
Lulung juga meminta Gubernur DKI Fauzi Bowo untuk menyediakaan angkutan massal yang layak.
"Pemrov harus menyediakan moda transportasi massal yang memadai. Sehingga masyarakat merasa nyaman menggunakan kendaaraan umum, bukan kendaraan pribadi," ucapnya.
(gun/fay)











































