Romli Curhat Kasus Sisminbakum di Komisi III DPR

Romli Curhat Kasus Sisminbakum di Komisi III DPR

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 14:05 WIB
Romli Curhat Kasus Sisminbakum di Komisi III DPR
Jakarta - Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Romli Atmasasmita menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi III DPR dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Romli merasa kasus ini direkayasa dan hak asasinya tidak dilindungi.

"Saya merasa kasus ini penuh rekayasa. Penetapan saya sebagai tahanan tidak mencerminkan keadilan manusia. Saya merasa hak-hak asasi saya tidak dilindungi," Romli dalam RDPU di Gedung DPR, Jl Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (22/7/2010)

Dalam penjelasannya pada Komisi III, Romli yang merasa koperatif untuk diperiksa, merasa heran mengapa dia sudah langsung ditahan dalam satu kali pemeriksaan. Bahkan dia merasa semakin kecewa ketika surat perjanjian tentang akses fee Sisminbakum yang hanya berupa fotokopi lantas dijadikan barang bukti penahanannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam 1 kali pemeriksaan saya langsung ditahan dengan alat bukti surat tentang pembagian akses fee yang dibubuhi tanda tangan saya. Padahal saya merasa tidak pernah menandatangani itu, yang anehnya lagi surat itu hanya kopian," jelas Romli.

Sampai persidangan berjalan, jaksa juga tetap memakai fotokopi surat itu. Hakim pun mengatakan fotokopi itu bisa jadi barang bukti. Menurut Romli, dia lalu mendapatkan keterangan dari Polda Metro Jaya, kalau surat surat pembagian akses fee itu adalah palsu dan ada tersangka baru atas pemalsuan penerbitan surat itu.

"Dari situlah jelas terlihat penahanan saya ini adalah rekayasa. Maka itu, saya melapor ke Komnas HAM karena hak saya dilanggar. Saya harap Komisi III segera menindaklanjuti kasus saya ini," harap pria berkacamata ini.

Romli berpendapat, tidak ada kerugian negara dalam kasus Sisminbakum karena menggunakan uang swasta. "Saya heran ketika jaksa bilang ini kerugian negara. Saya rasa penahanan saya ini karena saya berbicara keras pada kasus BLBI dan BI," tutup Romli.

Romli Atmasasmita dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Sistem Administrasi Badan Hukum di Departemen Kehakiman dan HAM. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada tanggal 7 September 2009 Romli diputuskan dihukum 2 tahun dengan denda 100 juta. Romli kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI, dan pada 20 Januari 2010, Romli diputus hukuman 1 tahun dengan denda pidana dihapuskan. Romli juga telah mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, namun belum ada putusan.

(lia/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads