Singapura Bebaskan Penulis Buku 'Hukuman Mati' Asal Inggris

Singapura Bebaskan Penulis Buku 'Hukuman Mati' Asal Inggris

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 13:12 WIB
Singapura - Alan Shadrake (75) sempat ditahan oleh kepolisian Singapura karena menulis tentang hukuman mati di Singapura. Kini, penulis asal Inggris tersebut sudah dibebaskan dengan uang jaminan.

Dilansir news.asiaone.com, Rabu (21/7/2010), pembebasan itu dilakukan pada hari Selasa (20/7) sekitar pukul 12.35 waktu setempat. Penulis buku berjudul Once A Jolly Hangman: Singapore Justice In The Dock, itu ditahan sejak hari Minggu (18/7).

Meski sudah dibebaskan, Shadrake tetap harus membantu proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Dia juga tidak bisa meninggalkan Singapura tanpa seizin polisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siapa pun, baik itu warga Singapura atau bukan, kalau dia melanggar aturan, akan tetap dihukum. Tidak ada pengecualian bagi Shadrake," jelas juru bicara Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Shadrake ditangkap karena membahas penggunaan hukuman mati di Singapura dalam bukunya. Dia dikenai pasal pencemaran nama baik dan bisa dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Dalam buku itu Shadrake menuding standar ganda yang dilakukan pemerintah Singapura dalam menjalankan hukuman gantung.

Namun pemerintah mengatakan buku -- yang juga berisi wawancara dengan petugas hukuman gantung-- itu tidak dilarang.

Shadrake, yang tinggal di Inggris dan Malaysia, adalah wartawan investigasi yang telah menulis untuk sejumlah surat kabar internasional. Buku pertama dalam karirnya selama 50 tahun adalah The Yellow Pimpernels, yang merinci cerita orang-orang yang melarikan diri menyeberangi Tembok Berlin.

Sedang buku terbarunya 'Once a Joly Hangman, Singapore Justice in the Dock' antara lain berisi wawancara dengan Darshan Singh, mantan kepala bagian eksekusi di penjara Changi Singapura yang sekarang sudah pensiun.

(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads