Kalau Rekaman Tak Ada, Jaksa Agung Harus Berani Mundur

Rekaman Ade-Ari Muladi

Kalau Rekaman Tak Ada, Jaksa Agung Harus Berani Mundur

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 12:44 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Hendarman Supandji diminta mengungkapkan rekaman Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja dan Ari Muladi, sesuai yang pernah diucapkannya pada 9 November 2009. Kalau tidak, itu akan menjadi preseden buruk.

"Jaksa Agung harus malu, kalau rekaman itu tidak ada. Konsekuensinya serius benar, karena ini diperhatikan publik. Ini bisa jadi alasan untuk mundur," kata peneliti senior ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Febri menjelaskan, yang terucap dari mulut Hendarman kala itu tentu langsung dipercayai publik. Mengingat posisi Hendarman sebagai jaksa agung, dan apalagi diucapkan di depan Komisi III DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi apa yg diucapkan Hendarman kalau tidak benar, akan menjatuhkan institusi Kejagung," imbuhnya.

Selain itu, kalau ucapan soal rekaman itu tidak benar, akan semakin kuat dugaan rekayasa. "Harus disampaikan ke publik darimana keterangan rekaman itu, dari kepolisian atau anak buahnya, dan harus ada pertanggungjawabannya," terangnya.

Namun kalau rekaman tersebut ada, jangan sungkan untuk diputar, agar terbuka semua faktanya.

"Tentu itu jadi momentum untuk pembersihan KPK juga. Tidak boleh ditutup-tutupi, tidak boleh ada yang dilindungi," tutupnya.
(ndr/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini