Kepala Satuan Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Metri Jaya AKBP Sandi Nugroho mengatakan, pihaknya telah menahan pemilik pabrik bernama Boni Fasius. "Tersangka sudah kita tahan," kata Sandi saat dihubungi wartawan, Kamis (22/7/2010). Pabrik itu digerebek pada awal Juli 2010.
Sandi mengatakan, tersangka telah memproduksi tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram tanpa mengantongi surat izin. "Di antaranya izin legalitas perusahaan, tidak mempunyai penunjukan memproduksi dari PT Pertamina dan surat pemesanan tabung gas ukuran 3 kilogram dari Pertamina," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sebulan, diperkirakan bisa mencetak 4 ribu tabung," katanya.
Dari lokasi, polisi menyita 4 unit mesin las, 4 unit mesin gerinda, 2 unit mesin valve dan peralatan lainnya. Selain itu, polisi juga menyita 2 ribu tabung gas ukuran 3 kilogram siap jual, 645 batok atas-bawah tabung gas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 24, 25, 26 dan 27 UU No 5 Tahun 1984 tentang perindustrian dan pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
(mei/mad)











































