Marwan Sindir Pertemuan Amari-Hary Tanoe

Kasus Sisminbakum

Marwan Sindir Pertemuan Amari-Hary Tanoe

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 12:07 WIB
Jakarta - Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Amari dengan pengusaha Hary Tanoesoedibjo disebut-sebut tidak sesuai dengan peraturan yang ada di lingkungan Kejagung. Terhadap hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy enggan berkomentar banyak.

Saat ditanya wartawan apakah pertemuan tersebut melanggar aturan. Apakah jaksa memang diperbolehkan bertemu dengan keluarga pihak yang berperkara? Marwan hanya menjawab pendek dengan nada menyindir.

"Lihat saja itu di papan. Tinggal kalian menganalisanya," jawab Marwanย  Effendy kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Kamis (22/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Papan yang dimaksud Marwan adalah papan yang berada di depan pintu masuk Gedung Bundar atau Gedung Jampidsus. Dalam papan tersebut tertera 5 poin tentang larangan yang tidak boleh dilakukan jaksa dalam lingkup Jampidus.

Ada 3 poin yang berkaitan dengan pertemuan antara Jampidsus Amari dengan Hary Tanoe. Pertama, setiap jaksa pada Jampidsus dilarang menerima tamu yang berhubungan dengan perkara (intervensi).

Kedua, setiap tamu yang ingin mendapatkan informasi tentang penanganan perkara dapat menghubungi petugas informasi di lantai dasar dengan terlebih dahulu melapor kepada petugas piket. Ketiga, pelanggaran terhadap butir-butir itu bagi jaksa pada Jampidsus akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku (PP Nomor 30 Tahun 1980/Pidana). Papan ini telah berdiri sejak 15 April 2008.

Jika demikian, berarti pertemuan tersebut memang melanggar aturan? Lagi-lagi Marwan ogah berkata banyak.

"Saya tidak mau komentari itu, biar Jaksa Agung saja yang mengomentari. Pak Jaksa Agung kan sudah tahu, nah biar nanti kita lihat," tuturnya.

Namun demikian, Marwan menyatakan, dalam laporan Jampidsus ke Jaksa Agung, kedatangan Hary Tanoe tersebut disebut hanya sebatas mengajukan permintaan usulan untuk mengganti kerugian negara dalam kasus Siminbakum.

Saat kembali ditanya apakah pertemuan tersebut menyalahi aturan yang jelas-jelas terpampang di Gedung Bundar, Marwan tetap enggan menjawab dengan jelas dan lagi-lagi memberikan jawaban sindiran.

"Itu lihat saja papan. Papan itu kan dibikin untuk itu. Pak Jaksa Agung juga kan bilang yang di atas harus memberikan keteladanan. Kalau tidak ada keteladanan bagaimana mungkin dapat meneladani para jaksa," tandas mantan Jampidsus ini.
(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads