Padahal pengakuan penyidik Polri yang menangani kasus Bibit-Chandra, Kompol Farman, di bawah sumpah di Pengadilan Tipikor, rekaman itu tidak ada.
"Jadi disayangkan Jaksa Agung mengatakan tidak berdasarkan fakta. Kalau tidak ada, harus minta maaf karena menyampaikan kabar bohong," jelas pengacara Bibit-Chandra, Alexander Lay saat dihubungi detikcom, Kamis (22/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada harus diputar, untuk membuktikan siapa yang berbohong. Kan dalam rapat di Komisi III (pada 9 November 2009 lalu) rekaman dikatakan ada. Itu ucapan yang disampaikan di depan DPR dan di publik," terangnya.
Selain itu, Alex menjelaskan, saat berkas Bibit-Chandra dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, penyidik Polri sama sekali tidak mencantumkan rekaman Ade-Ary yang disebut sebagai bukti adanya hubungan KPK dengan Anggodo.
"Jadi bukti rekaman yang katanya ada itu tidak ada disebutkan dalam alat bukti. Kami menyayangkan ucapan Hendarman di depan DPR itu, itu sama saja dengan character assasination," tutupnya.
(ndr/asy)










































