Menag Ajukan Rancangan Perpres BPIH 2010

Menag Ajukan Rancangan Perpres BPIH 2010

- detikNews
Kamis, 22 Jul 2010 10:24 WIB
Jakarta - Menyusul telah disepakatinya nilai BPIH 2010, Kementerian Agama mengajukan Rancangan Peraturan ke Presiden SBY sebagai dasar pemberlakuannya. Tapi, aturan tersebut belum mencakup batasan nilai ONH plus.

"Pemberlakuannya setelah terbit PP, hari ini kita ajukan permohonan ke presiden," kata Menteri Agama Suryadharma Ali di kantor presiden, Jakarta, Kamis (22/7/2010).

Setelah melalui proses pembahasan panjang dan sempat deadlock, DPR dan pemerintah sepakat BPIH 2010 sebesar USD 3.342 dengan kurs Rp 9300. Nilai tersebut lebih murah USD 80 dan Rp 100 ribu dibanding BPIH tahun sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Minus Rp 100 ribu itu dari asuransi, yang sebelumnya dibayar oleh jamaah sekarang diambil dari indirect cost," jelas Menag.

Menyinggung nilai ONH Plus, menurut dia, sejauh ini masih dibahas bersama dengan pihak swasta penyelenggara. Khususnya mengenai nilai batas atas dan batas bawah yang dikenakan bagi calon jamaah haji ONH Plus.

"Komponen biayanya kan ada yang menginap di hotel bintang lima atau bagaimana," ujarnya.
(lh/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads