Demikian disampaikan Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan dr Wan Alkadri dalam Pelatihan dan Pembekalan Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (22/7/2010).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 20 Juli 2010 lalu telah mengeluarkan fatwa bila vaksin meningitis yang diproduksi perusahaan Italia dan RRC halal digunakan. Sementara vaksin Menginitis dari Belgia dinyatakan haram karena bersentuhan dengan bahan yang tercemar babi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jamaah haji asal Indonesia untuk penyelenggaraan tahun 1431 H/2010 ini berjumlah 211 ribu orang.
Vaksin meningitis merupakan salah satu pengendalian risiko jamaah haji agar tetap sehat selama menjalankan ibadah haji.
Selain melakukan vaksin meningitis, kementerian Kesehatan juga mengadakan manasik kesehatan dan kebugaran.
"Jadi tidak cuma manasik haji, tapi juga manasik kesehatan dan kebugaraan. Misalnya calon jamaah diberi bimbingan perilaku hidup bersih dan sehat seperti bagaimana menggunakan toilet di pesawat," kata dr Wan. (iy/mad)











































