"Sebanyak 32 jaksa mendapat sanksi ringan, 66 jaksa mendapat sanksi sedang, dan 67 jaksa mendapat sanksi berat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto dalam jumpa pers di kantornya, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2010).
Sementara itu, jelas Didiek, sebanyak 62 pegawai tata usaha Kejaksaan juga telah mendapat hukuman. Hukaman ringan 17 orang, hukuman sedang 12 orang, dan hukuman berat 33 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk tahun lalu, Kejagung menindak 270 jaksa dan pegawai. Untuk jaksa sebanyak 181 orang dan pegawai tata usaha sebanyak 89 orang. Namun demikian, Didiek menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti setiap jaksa 'nakal' yang ada.
"Itu dalam kerangka reformasi birokrasi," tegasnya.
(nvc/lrn)










































