"Sebatas konsultasi, bukan penyelesaian perkara," terang Kapuspenkum Kejagung, Didiek Darmanto, di kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanudin, Jakarta , Rabu (21/7/2010).
Menurutnya pertemuan yang bertujuan konsultasi tersebut tidaklah menyalahi aturan. Ini merupakan bagian pelayanan terhadap masyarakat yang menanyakan suatu kasus hukum.
"Kita pelayan masyarakat, jika ada yang tanya kita jawab. Yang tidak boleh melakukan penyimpangan," tuturnya.
Lantas bagaimana dengan tulisan 'Dilarang Bertemu dengan Pihak Berperkara' yang ada di lingkungan Kejagung, termasuk di Jampidsus?
"Tidak ada konteks perkara, tidak ada kaitannya. Saya tegaskan lagi, ini konsultasi," tegas Didiek.
Sebelumnya, Jampidsus Amamri mengaku dirinya pernah bertemu dengan Hary Tanoeseodibjo. Amari menjelaskan, saat itu Hary Tanoe bertanya apakah ada peluang mengganti unsur kerugian negara akibat kasus Sisminbakum yang menyeret kakaknya Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka.
Terhadap hal tersebut, Didiek enggan menjelaskan dengan detil apakah pihaknya menerima tawaran Hary Tanoe tersebut. "Belum ada kesimpulan," ucapnya.
(nvc/lh)











































