"Kita akan pelajari sebaik-baiknya karena bagaimana pun Yusril harus diberi
keadilan," kata Ketua MK Mahfud MD usai acara pelepasan Tim Ekspedisi 7 Puncak Dunia Wanadri di Kantor Wakil Presiden, Jl Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).
Permohonan Yusril yang tidak nyambung itu adalah permintaan dihentikannya proses hukum kasus Sisminbakum oleh Kejaksaan Agung hingga MK membuat putusan atas uji materi UU No 16/2004 Tentang Kejaksaan. Mahfud menegaskan MK tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan penghentian penyidikan kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan politisi PKB itu mengungkapkan,Β persidangan uji materi yang dimohonkan oleh Yusril belum bisa dijadwalkan kembali. Sebab, Yusril masih belum menyerahkan perbaikan draf gugatan yang diperintahkan oleh majelis hakim konstitusi pada persidangan tanggal 15 Juli lalu.
Namun, Yusril masih mempunyai waktu 14 hari lagi untuk memperbaiki berkas permohonannya itu. "Dalam waktu dekat Yusril bilang akan perbaiki, tapi sampai jam ini belum. Barangkali nanti, besok atau kapan, yang penting 14 hari. Kalau 14 hari belum diperbaiki, akan kita sikapi," tutup Mahfud.
(irw/lh)











































