Motor seharga Rp 410 juta tersebut diparkir di halaman samping PN Jakarta Selatan yang bersebelahan dengan ruang sidang Alif Kuncoro. Motor berkapasitas 1.584 cc itu ditarik menggunakan tali dari gudang barang bukti kejaksaan hingga pengadilan.
"Saya tanya ke Pak Alif dan katanya mau beli. Saya tidak tahu untuk siapa. Pas membayar uang muka saya baru tahu motor itu untuk diantar ke Pak Arafat," kata salah satu saksi dari dealer Harley Davidson SCBD Sudirman, Untung Airlangga, saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nanti dilelang, saya mau beli. Buat ngojek di Sudirman-Thamrin, hahaha," seloroh pengunjung pengadilan.
Kehadiran motor itu diperlukan hakim untuk memastikan barang bukti yang menjadi silang sengketa. Ketua majelis hakim Mien Trisnawaty mencocokkan nomor rangka motor dengan surat dakwaan jaksa. Pengadilan sendiri meminta keterangan dari dealer Harley yakni Untung Airlangga, Sapta Hariadji dan Siti Maesaroh.
(Ari/fay)











































