"Ya, sekarang kan dari kasus yang ditangani tidak ada indikasi. Belum ada indikasi pelanggaran. Belum ada indikasi mereka melakukan pelanggaran yang terkait dengan kasus," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi wartawan, Rabu (21/7/2010).
Menurut Ito, keduanya saat ini masih akan menjalani proses persidangan kode etik. Tim hanya menemukan bukti pelanggaran kode etik dan disiplin yang dilakukan dua jenderal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ito menjelaskan, keduanya tidak memiliki kaitan dengan kasus Gayus. Pengusutan atas keduanya juga tidak tergantung pada sidang di pengadilan.
"Ya, enggak donk. Yang namanya sidang tersangka kalau mereka terkait mereka sudah masuk dalam pemeriksaan itu. Tapi karena mereka tidak ada kaitan dalam arti kata dengan materiil dan substansil makanya mereka hanya dikenakan sebagai kelalaian," imbuhnya.
Meski terindikasi melakukan kelalaian dalam penanganan kasus Gayus tahun 2009, kedua mantan Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim itu tidak bisa dikatakan terlibat langsung. Sejauh ini, lanjut Ito, kedua jenderal belum bisa dikenakan pidana, karena tidak ada bukti yang mengarah.
"Untuk sementara ini ngga ada apa-apa (kaitannya dengan pidana," tutup mantan Kapolda Riau ini.
(ape/ndr)











































