"Soal kehadiran Pak Antasari itu hak dia atas penetapan, kita dukung kalau yang bersangkutan mau bersaksi," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/7/2010).
Meski begitu, Johan menegaskan jika KPK tidak pernah meminta Antasari untuk jadi saksi. Kehadiran Antasari tidak lain karena penetapan majelis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kaitan kode etik," sebut Johan.
Soal rencana rekaman yang akan diputar di persidangan, Johan memastikan hal itu akan tetap dilakukan. Rekaman yang diputar adalah pembicaraan yang sebelumnya pernah diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).
(mok/gun)











































