Jaksa Ajukan Saksi Ahli, Pengacara Anggodo Langsung Protes

Jaksa Ajukan Saksi Ahli, Pengacara Anggodo Langsung Protes

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 13:26 WIB
Jaksa Ajukan Saksi Ahli, Pengacara Anggodo Langsung Protes
Jakarta - Tim jaksa berencana mengajukan saksi ahli di persidangan Peninjauan Kembali (PK) praperadilan SKPP Bibit-Chandra. Sebab, menurut tim jaksa, ahli diperlukan untuk mengurai isi memori PK.

"Kami mohon kita akan mengajukan ahli. Banyak hal yang perlu diuraikan dalam memori PK," ucap salah seorang tim kejaksaan, Yuni Daru pada pembacaan kontra memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (21/7/2010).

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara tidak keberatan. Menurutnya, fungsi sidang PK di pengadilan negeri hanya memfasilitasi sementara yang menentukan adalah hakim MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan bawa ke majelis hakim Mahkamah Agung. Disana yang menentukan. Sidang ditunda Rabu 28 Juli untuk mendengarkan saksi," ucap Ibnu Asmara.

Sementara itu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang protes. Ia menilai kesaksian ahli tidak lagi diperlukan karena sejauh ini proses pra peradilan hanya memeriksa prosedur bukan pidana.

"Saksi apalagi. Dulu kan sudah. Ini untuk memeriksa prosedur bukan pidana. Tidak ada terdakwanya," ucap Bonaran.

(Ari/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads