"Kami mohon kita akan mengajukan ahli. Banyak hal yang perlu diuraikan dalam memori PK," ucap salah seorang tim kejaksaan, Yuni Daru pada pembacaan kontra memori PK di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Jl Ampera Raya, Rabu (21/7/2010).
Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Prasetyo Ibnu Asmara tidak keberatan. Menurutnya, fungsi sidang PK di pengadilan negeri hanya memfasilitasi sementara yang menentukan adalah hakim MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, pengacara Anggodo, Bonaran Situmeang protes. Ia menilai kesaksian ahli tidak lagi diperlukan karena sejauh ini proses pra peradilan hanya memeriksa prosedur bukan pidana.
"Saksi apalagi. Dulu kan sudah. Ini untuk memeriksa prosedur bukan pidana. Tidak ada terdakwanya," ucap Bonaran.
(Ari/fay)











































