Tiga pejabat Pemprov yang akan dipanggil adalah Kepala Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Hari Sasongko, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Peni Susanti, dan Kepala Dinas Tata Ruang Pemprov DKI Jakarta Wiriatmoko.
"Kita dari dewan akan meminta penjelasan atas rencana tersebut. Kenapa kita panggil? Karena, kita semua tahu ruang terbuka hijau di Jakarta masih kurang. Tetapi, kenapa justru taman yang ada malah akan dijadikan mal. Makanya perlu kita mintai keterangan," kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, di kantornya, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hak pengelolaan lahan bekas Taman Ria -- milik Setneg -- ada di tangan PT Ariobimo Laguna Perkasa. Lahan itu akan dibangun fasilitas terpadu, termasuk mal, untuk dimanfaatkan oleh Lippo Group selama 30 tahun dengan sistem build, operate, transfer (BOT).
(aan/nrl)











































