"Hakim memutuskan menolak seluruh eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa penuntut umum untuk meneruskan jalannya persidangan dan masuk ke pokok perkara dengan memanggil saksi," kata ketua majelis hakim, Pramudana Kusumaatmaja di PN Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Rabu (21/7/2010).
Pramudana mengatakan eksepsi Misbakhun sudah masuk dalam pokok perkara seperti mempertanyakan siapa pelaku utama dalam kasus tersebut serta dakwaan jaksa yaitu pasal 49 ayat 1 dan 2 UU Perbankan tentang orang yang bertanggung jawab adalah direksi dan komisaris bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan dakwaan kabur, menurut dia, hanya mempertimbangkan Laporan Polisi semata harusnya masuk ke praperadilan, bukan dalam ruang lingkup eksepsi.
Menanggapi hal itu, JPU Hendro mengatakan, menerima putusan sela tersebut. Ia siap menghadirkan saksi-saksi.
"Mulai minggu depan seminggu 2 kali. Satu kali sidang 5 saksi," kata Hendro.
Sementara itu, Misbakhun akan menghadirkan saksi meringankan yakni Teguh Guntoro pemilik lama PT Selalang Prima Internasional (SPI).
(aan/mad)











































