Padahal, sudah ada Peraturan Gubernur No 88/2010 mengenai kawasan dilarang merokok. Namun rupanya, aturan tinggallah aturan.
"Salah satu faktornya, tantangan sangat tinggi karena jalanan macet menghabiskan waktu berjam-jam bagi sopir jalanan," kata Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI, Tulus Abadi dalam peluncuran hasil survei 'Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum' di Hotel Acaccia, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tahun sebelumnya 89 persen, sekarang turun jadi 47 persen. Tapi ini masih sangat jauh dari target kita," kata dia.
Menurutnya, untuk terus mengurangi pelanggaran ini, perlu dilakukan kampanye dan penerapan sanksi yang tegas.
"Jika saja kampanye yang dilakukan oleh YLKI dibarengi penerapan sanksi yang tegas, ini bisa mengurangi pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok," kata dia.
(ayu/fay)










































