Macet Picu Pelanggaran Merokok di Angkutan Umum

Macet Picu Pelanggaran Merokok di Angkutan Umum

- detikNews
Rabu, 21 Jul 2010 11:21 WIB
Macet Picu Pelanggaran Merokok di Angkutan Umum
Jakarta - Terjebak kemacetan tentu sangat menjemukan, apalagi sambil naik kendaraan umum. Kemacetan ini pula yang rupanya memicu sopir dan penumpang untuk melanggar larangan merokok di kendaraan umum, demi mengusir rasa bosan.

Padahal, sudah ada Peraturan Gubernur No 88/2010 mengenai kawasan dilarang merokok. Namun rupanya, aturan tinggallah aturan.

"Salah satu faktornya, tantangan sangat tinggi karena jalanan macet menghabiskan waktu berjam-jam bagi sopir jalanan," kata Koordinator Pengendalian Tembakau YLKI, Tulus Abadi dalam peluncuran hasil survei 'Penegakan Kawasan Dilarang Merokok di Angkutan Umum' di Hotel Acaccia, Jakarta Pusat, Rabu (21/7/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil survei yang dilakukan YLKI pada 14-30 Juni 2010, tingkat pelanggaran terhadap Kawasan Dilarang Merokok di angkutan umum mencapai 47 persen. Hasil ini memang mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

"Tahun sebelumnya 89 persen, sekarang turun jadi 47 persen. Tapi ini masih sangat jauh dari target kita," kata dia.

Menurutnya, untuk terus mengurangi pelanggaran ini, perlu dilakukan kampanye dan penerapan sanksi yang tegas.

"Jika saja kampanye yang dilakukan oleh YLKI dibarengi penerapan sanksi yang tegas, ini bisa mengurangi pelanggaran terhadap kawasan dilarang merokok," kata dia.

(ayu/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini